Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2004 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha jasa konstruksi, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha jasa konstruksi memiliki izin dari Pemerintah Kota Pontianak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang biaya administrasi, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan konstruksi melalui penetapan tarif retribusi izin usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas izin usaha kegiatan di bidang konstruksi. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian hak izin usaha kegiatan di bidang konstruksi, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kegiatan usaha di bidang konstruksi.
  2. Pengendalian dan Pengawasan: Setiap orang pribadi atau badan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi harus memiliki izin.
  3. Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, dan Masa Retribusi: Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi perusahaan.
  4. Prinsip dan Struktur Besarnya Tarif: Tarif retribusi jasa konstruksi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi dan operasional.
  5. Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kualifikasi jasa konstruksi dan jasa konsultasi.
  6. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin usaha dilaksanakan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang terutang dapat ditagih melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan tidak membayar retribusi saat mendaftar dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.