Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2000 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2000 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Hari Jadi Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku02 Maret 2000
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2000 menetapkan 9 November 1607 sebagai Hari Jadi Kota Makassar. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menghormati sejarah, sosial budaya, sosial politik, ekonomi, dan agama Kota Makassar. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan jati diri Kota Makassar dan memotivasi pembangunan kota demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap tanggal 9 November diperingati sebagai Hari Jadi Kota Makassar oleh Pemerintah Kota dan warga masyarakat. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mencabut ketentuan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)