Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2020Tanggal Penetapan:29 Februari 2020
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku29 Februari 2020
Tanggal Penetapan29 Februari 2020
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memiliki kewenangan untuk menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk antisipasi dini (pemasangan pengumuman larangan NAPZA, kampanye informasi), pencegahan (seminar, lokakarya, sosialisasi di sekolah dan tempat usaha), penanggulangan (rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme Wajib Lapor), pembiayaan (dibebankan pada APBD), partisipasi masyarakat (peningkatan ketahanan keluarga, kesadaran masyarakat), pembinaan dan pengawasan (oleh Bupati dan perangkat daerah terkait), serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai fasilitasi pencegahan di sekolah (sosialisasi, konsultasi, kampanye) dan di tempat usaha, hotel/penginapan, serta tempat hiburan (pemasangan spanduk/pamflet). Selain itu, diatur pula mengenai upaya penanggulangan melalui rehabilitasi medis (di rumah sakit/puskesmas yang ditunjuk sebagai IPWL) dan rehabilitasi sosial (oleh lembaga rehabilitasi sosial pemerintah/masyarakat yang ditunjuk sebagai IPWL), serta pendampingan sosial bagi korban NAPZA.

(-)

(-)