di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 2/2022 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Jembrana. Tujuan dari pengaturan SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tata Kelola SPBE: Mencakup rencana induk SPBE Pemerintah Daerah, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis SPBE, data dan informasi SPBE, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Rencana induk SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan disesuaikan dengan rencana induk SPBE Nasional dan RPJMD. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD, serta dilakukan reviu secara berkala. Peta Rencana SPBE disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, RPJMD, dan Rencana Strategis Pemerintah Daerah.
Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Terdiri atas audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE. Audit dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit pemerintah atau lembaga audit terakreditasi.
Penyelenggara SPBE: Bupati melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, serta menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah yang dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Percepatan SPBE: Dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dengan prioritas pada bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik. Percepatan SPBE bertujuan untuk mewujudkan Smart City.