di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Team Penyiapan Akhir Bahan-Bahan Sidang MPR
Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1982 · Keppres No. 24 Tahun 1982 · Keppres Nomor 24 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan bersidang pada bulan Maret 1983. Diperlukan persiapan bahan-bahan yang dapat digunakan dalam pembahasan sidang, khususnya bahan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, dibentuklah Team Penyiapan Akhir untuk menyiapkan bahan-bahan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Penyiapan Akhir Bahan-bahan Sidang MPR yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua dan beberapa anggota lainnya dari berbagai lembaga pemerintahan. Team ini bertugas menyiapkan bahan-bahan akhir GBHN yang telah dikumpulkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden. Tata cara kerja dan pembagian tugas ditetapkan oleh Ketua Team, dan Team dapat dibantu oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Team. Team bertanggung jawab langsung kepada Presiden.