Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2025 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2025Tanggal Penetapan:19 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku19 Desember 2025
Tanggal Penetapan19 Desember 2025
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada kerentanan geografis, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas, menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara tertib, efektif, dan ramah lingkungan, serta memprioritaskan penyelamatan jiwa. Secara substansial, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk inspeksi peralatan proteksi, investigasi kejadian, dan pemberdayaan masyarakat. Objek yang diatur mencakup bangunan gedung, lahan dan hutan, permukiman, cagar budaya, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, serta kegiatan sosial-ekonomi tertentu. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen perencanaan jangka panjang. Kewajiban subjek hukum diatur secara spesifik, terutama bagi pemilik atau pengelola bangunan gedung dan cagar budaya, yang diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam, sistem proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Selain itu, pemilik kendaraan bermotor umum dan pengangkut bahan berbahaya wajib menyediakan alat pemadam api ringan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme inspeksi berkala, pelatihan, sosialisasi, serta simulasi rutin yang harus dilakukan oleh pemilik objek maupun pemerintah daerah. Sistem informasi terpadu dan peran serta masyarakat melalui relawan pemadam kebakaran juga menjadi pilar penting dalam mendukung operasional penanggulangan kebakaran di lapangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam, sistem proteksi kebakaran, dan MKKG oleh pemilik/pengelola bangunan gedung dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran pada cagar budaya dikenakan sanksi administratif yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan pada kendaraan bermotor umum dan pengangkut bahan berbahaya dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Bupati. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan sarana pencegahan kebakaran bagi penyimpan/produsen/pengangkut bahan berbahaya dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Bupati.