Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada kerentanan geografis, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas, menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara tertib, efektif, dan ramah lingkungan, serta memprioritaskan penyelamatan jiwa.
Secara substansial, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk inspeksi peralatan proteksi, investigasi kejadian, dan pemberdayaan masyarakat. Objek yang diatur mencakup bangunan gedung, lahan dan hutan, permukiman, cagar budaya, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, serta kegiatan sosial-ekonomi tertentu. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen perencanaan jangka panjang.
Kewajiban subjek hukum diatur secara spesifik, terutama bagi pemilik atau pengelola bangunan gedung dan cagar budaya, yang diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam, sistem proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Selain itu, pemilik kendaraan bermotor umum dan pengangkut bahan berbahaya wajib menyediakan alat pemadam api ringan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme inspeksi berkala, pelatihan, sosialisasi, serta simulasi rutin yang harus dilakukan oleh pemilik objek maupun pemerintah daerah. Sistem informasi terpadu dan peran serta masyarakat melalui relawan pemadam kebakaran juga menjadi pilar penting dalam mendukung operasional penanggulangan kebakaran di lapangan.