di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 22/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah, terutama untuk mendukung penanaman modal (investasi). Latar belakangnya adalah adanya rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan investasi dan dinamika pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: