Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 20/2023 · Permenkes No. 20 Tahun 2023 · Permenkes Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk menindaklanjuti penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan serta memberikan penghargaan kepada dr. Ben Mboi atas kontribusinya dalam pembangunan kesehatan di Nusa Tenggara Timur. Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Perubahan tersebut mencakup perubahan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang. Dengan perubahan ini, setiap dokumen resmi, kegiatan pelayanan kesehatan, dan tindakan administrasi pemerintahan yang menyebutkan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang sebelum berlakunya peraturan ini, harus dimaknai sebagai Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyebutan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang pada setiap dokumen resmi, kegiatan pelayanan kesehatan, dan tindakan administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan atau dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini harus dimaknai sebagai Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang.

(-)