di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 4/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2010 mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip dasar pendirian BUMDes yang meliputi pemberdayaan masyarakat, keberagaman usaha, dan partisipasi aktif masyarakat. BUMDes dapat didirikan atas inisiatif Pemerintah Desa atau masyarakat melalui musyawarah desa dan harus berbadan hukum. Beberapa desa dapat membentuk BUMDes gabungan atau bekerja sama dengan pihak lain.
Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian pedesaan, dan menciptakan lapangan kerja. Jenis usaha BUMDes meliputi usaha jasa (keuangan, transportasi, listrik desa), penyaluran sembako, perdagangan hasil pertanian, unit industri kecil, dan kegiatan perekonomian desa lainnya.
Sumber permodalan BUMDes dapat diperoleh dari Pemerintah Desa, bantuan pemerintah (Kabupaten, Provinsi, Pusat), tabungan masyarakat, pinjaman, bantuan lain, dan kerjasama dengan pihak swasta. Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa, terdiri dari Komisaris (penasehat), Direksi (pelaksana operasional), dan Kepala Unit Usaha. Komisaris dijabat oleh Kepala Desa secara ex officio. Direksi dan Kepala Unit Usaha ditunjuk oleh masyarakat melalui musyawarah.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan kewenangan Komisaris, syarat pemilihan Direksi dan Kepala Unit Usaha, tugas Direksi dan Kepala Unit Usaha, serta mekanisme bagi hasil usaha BUMDes. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, berkelanjutan, dan berdasarkan kesepakatan.