Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan DJP PER-6/PJ/2026 · Peraturan DJP No. PER-6/PJ/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2026Tanggal Penetapan:4 Mei 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Direktur Jenderal Pajak
Tanggal Berlaku04 Mei 2026
Tanggal Penetapan04 Mei 2026

(-)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kewajiban Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) di Indonesia, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur tata cara administratif bagi Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750.000.000 dalam setidaknya dua dari empat tahun terakhir. Subjek pajak yang diatur adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan yang berkedudukan di Indonesia. Kewajiban utama yang diatur meliputi penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka GloBE (yang mencakup SPT PPh GloBE, SPT PPh DMTT, dan SPT PPh UTPR), penyampaian GloBE Information Return (GIR), serta kewajiban Notifikasi. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran pajak tambahan, prosedur pengawasan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta tata cara penyelesaian sengketa perpajakan seperti pembetulan, keberatan, dan banding. Selain itu, diatur pula penggunaan mata uang dalam pelaporan dan mekanisme transisi pelaporan (Transitional Simplified Reporting Framework) untuk periode tertentu.

1. Wajib Pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan. 2. Penyampaian GIR untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. 3. Penyampaian Notifikasi untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. 4. Mekanisme simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028.

(-)