Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah melalui pengembangan Koperasi dan UMKM yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan.
- Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
- Bentuk dan Jenis Koperasi: Koperasi meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, dengan jenis berdasarkan kegiatan dan kepentingan anggota (simpan pinjam, produsen, konsumen, pemasaran, jasa, serba usaha).
- Kriteria UMKM: Ditetapkan kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan legalitas usaha.
- Pemberdayaan UMKM: Melalui pendataan dan pendaftaran, pengembangan SDM, pendanaan dan penjaminan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, legalitas usaha dan standarisasi, serta pemasaran.
- Perlindungan Koperasi dan UMKM: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan pasar, mencegah penguasaan pasar, melindungi usaha strategis, mencegah diskriminasi, memberikan bantuan hukum, melindungi HKI, dan memberikan kesempatan pemasaran di toko modern.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM.