Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 25/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 25 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Agustus 2025
PariwisataOlahragaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Agustus 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di Kabupaten Rokan Hilir. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pemungutan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga melalui petugas yang ditunjuk atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pemungutan dilakukan sebelum wajib retribusi memasuki fasilitas, dengan menggunakan dokumen berupa karcis, tiket, atau kwitansi. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui berbagai kanal pembayaran digital.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme administrasi keuangan daerah, meliputi tata cara penyetoran ke kas daerah, pembukuan, pelaporan, serta prosedur penagihan melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara angsuran atau penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan ketetapan retribusi, serta prosedur penghapusan piutang retribusi yang telah kadaluwarsa (setelah 3 tahun). Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran retribusi yang tidak atau kurang bayar setelah jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda.