Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2015, yang telah dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp205.045.605.842,00 sehingga menjadi Rp1.405.279.613.842,00. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp284.277.374.490,00 sehingga menjadi Rp1.537.537.531.490,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.(132.257.917.648,00). Untuk pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp80.631.768.648,00 sehingga menjadi Rp148.046.181.648,00, dan pengeluaran bertambah sebesar Rp1.400.000.000,00 sehingga menjadi Rp15.788.264.000,00. Perubahan ini juga mencakup rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta rincian belanja tidak langsung dan belanja langsung.