Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku04 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Palangka Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir serta sarana dan prasarana yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan, dengan kemungkinan memberdayakan masyarakat setempat atau badan hukum (koperasi).
  7. Tata Cara Penagihan: Diatur mekanisme penagihan retribusi terutang.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.