Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 02/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Toko Modern (Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat toko modern yang dapat berdampak negatif pada usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah untuk memberdayakan UMKM, mengatur keberadaan mini market agar tidak merugikan usaha kecil, menjamin kemitraan yang adil, dan mewujudkan sinergi antara mini market dan UMKM.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penataan mini market harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan.
  2. Lokasi mini market diperkenankan di tepi jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, dengan jarak minimal 50 meter dari persimpangan.
  3. Jumlah mini market dibatasi maksimal 2 per Kecamatan.
  4. Jarak antara mini market dengan pasar tradisional atau mini market lainnya minimal 700 meter.
  5. Mini market dapat berdiri sendiri atau terintegrasi dalam jaringan.
  6. Mini market wajib melakukan kemitraan dengan UMKM, termasuk dalam pemasaran dan penyediaan ruang usaha.
  7. Pengelola mini market wajib memiliki Izin Usaha Mini Market (IUMM) yang berlaku selama usaha beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha mini market, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Mini market yang sudah operasional dan memiliki SIUP wajib mengajukan IUMM paling lambat 1 tahun sejak Perda ini berlaku. 2. Mini market yang telah beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 tahun sejak Perda ini berlaku. 3. Mini market yang telah beroperasi dan memasarkan barang merk sendiri lebih dari 15%, wajib menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 1 tahun sejak Perda ini berlaku. 4. Mini market yang dikelola sendiri dan menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri kurang dari 80%, wajib menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 1 tahun sejak Perda ini berlaku. 5. Perjanjian kerja sama usaha antara pemasok dengan pengelola jaringan Mini Market yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.