Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.05/2011 · PMK No. 184/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2011Tanggal Penetapan:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 November 2011
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Makassar telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Kebijakan ini mengatur berbagai tarif layanan pendidikan, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, kartu tanda mahasiswa, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan harus dilaporkan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)