Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2019Tanggal Penetapan:18 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku18 Juli 2019
Tanggal Penetapan18 Juli 2019
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Ketentuan substansial mencakup visi untuk mewujudkan kepariwisataan alam, budaya, dan buatan yang berdaya saing global, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Misi meliputi pembangunan destinasi pariwisata yang terpadu, mewujudkan industri pariwisata yang sesuai dengan permintaan pasar, membangun sistem pengelolaan pariwisata yang terpadu, membangun pasar dan pemasaran pariwisata yang efektif, serta membangun sumber daya manusia pariwisata yang kompeten. Tujuan utama adalah mengembangkan daya tarik wisata berbasis budaya, alam, dan buatan, mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing, mewujudkan sistem kelembagaan kepariwisataan yang kuat, meningkatkan kemampuan industri kerajinan tradisional dan kuliner, mempersiapkan strategi pemasaran pariwisata, membangun sistem koordinasi lintas sektoral, dan melakukan pembinaan serta evaluasi kualitas pelayanan wisata. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan lama tinggal wisatawan, pembangunan dan pengembangan destinasi wisata utama, peningkatan jumlah pelaku usaha di sektor kepariwisataan, dan peningkatan PDRB dari sektor kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pemaduan kekhasan alam dan budaya, pengembangan pusat pelayanan pariwisata, pembangunan jalur wisata tematik, pengembangan desa ekowisata, penguatan koordinasi lintas sektor, penumbuhan sadar wisata, pengembangan aksesibilitas, pembangunan fasilitas umum dan pariwisata yang optimal, pengembangan regulasi investasi terpadu, pengembangan sistem insentif dan disinsentif, pengembangan promosi investasi terpadu, pembangunan iklim industri pariwisata yang bertanggung jawab, pengembangan kemitraan antara usaha pariwisata dengan industri mikro, kecil, dan menengah, pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata, dan pengembangan pasar wisatawan nusantara yang berkualitas.

(-)

(-)