Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala Dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 59/2017 · Permendagri No. 59 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 59 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Donggala Dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik kartometrik yang menandai batas-batas tersebut, dimulai dari TK.07 hingga TK.50, dengan posisi yang bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas-batas ini dilampirkan sebagai bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)