Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 19/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan tujuan untuk merencanakan keuangan tahunan daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.557.909.717.848,21 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri atas Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.632.909.717.848,21 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya. Belanja Transfer terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya. Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar (Rp75.000.000.000,00). Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp75.000.000.000,00.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dan atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung.

(-)

(-)