Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 7/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Provinsi dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah Provinsi (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli Gubernur, kepegawaian pada Perangkat Daerah, serta fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Kabupaten/Kota.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana menggunakan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru. 4. Perangkat Daerah Provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Penetapan pejabat baru dilaksanakan pada akhir minggu keempat bulan Desember 2016. 6. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban menjadi UPT Dinas Kesehatan. Kelembagaan Rumah Sakit yang ada saat ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT RSUD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 7. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT yang baru. 8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)