Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2002 · Keppres No. 6 Tahun 2002 · Keppres Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2002Tanggal Penetapan:8 Januari 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2002
Tanggal Penetapan08 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memberikan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp 14.375.000,00 untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp 12.500.000,00 untuk Anggota. Honorarium ini berlaku mulai 1 Januari 2002, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)