Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 22/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan pasal-pasal yang dianggap kurang lengkap, penambahan pengaturan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak daerah, pembukuan, serta tata cara pelaporan pajak. Secara substansial, perubahan mencakup definisi, objek pajak, tarif, dan prosedur administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan pajak, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan pembebasan ketetapan pajak.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119b ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119b ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).