Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2018 · PERPRES No. 108 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Protokol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kawasan tersebut.

(-)

(-)