Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: UU 26/2000 · UU No. 26 Tahun 2000 · UU Nomor 26 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2000Tanggal Penetapan:23 November 2000
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengadilan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2000
Tanggal Penetapan23 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan rasa aman kepada masyarakat. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia ini juga merupakan upaya untuk memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pelanggaran yang diatur meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh individu di bawah 18 tahun. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan penyidikan oleh Jaksa Agung. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan terdapat ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi.

1. Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar. 2. Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di: a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah; b. Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; c. Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya; d. Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun. 2. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun. 3. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 4. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 5. Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.