Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor PER-4/BPDP/2026

Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor PER-4/BPDP/2026 tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor atas Komoditas Perkebunan dan/atau Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Perdirut BPDP PER-4/BPDP/2026 · Perdirut BPDP No. PER-4/BPDP/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2026Tanggal Penetapan:13 April 2026
PerkebunanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan
Tanggal Berlaku01 Mei 2026
Tanggal Penetapan13 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Utama Nomor PER-03/DPKS/2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan/atau Produk Turunannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini menetapkan tata cara penghimpunan pungutan ekspor atas komoditas perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa serta produk turunannya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas penghimpunan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan mencakup mekanisme pengenaan tarif pungutan ekspor, baik tarif spesifik maupun tarif ad valorem, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib bayar diwajibkan menghitung sendiri besaran pungutan ekspor berdasarkan formula yang telah ditentukan, menggunakan nilai kurs yang berlaku, dan melakukan pembayaran melalui Bank Pengumpul menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur rekonsiliasi data antara BPDP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan akurasi pembayaran. Dalam hal ditemukan kurang bayar, Direktur P3D berwenang menerbitkan Surat Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor (SP3E) sebagai dasar penagihan. Wajib bayar diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan tersebut, permohonan pembayaran bertahap jika mengalami kesulitan likuiditas, serta permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pungutan ekspor. Seluruh proses administrasi, mulai dari pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan keberatan, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pungutan Ekspor untuk menjamin efisiensi dan transparansi.

1. Pengajuan keberatan, pembayaran bertahap dan pengembalian yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Utama ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Seluruh pengajuan keberatan, pembayaran bertahap dan pengembalian Pungutan Ekspor yang sedang dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Utama ini.

1. Apabila tagihan kurang bayar tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenakan penagihan dengan kegiatan optimalisasi piutang berupa penghentian layanan kegiatan ekspor sampai dilakukan pelunasan. 2. Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban pembayaran bertahap, persetujuan pembayaran bertahap dinyatakan dicabut dan sisa kurang bayar dicatat sebagai piutang untuk dilakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.