di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Produk Makanan Ringan
Juga dikenal sebagai: Permenperin 39/2022 · Permenperin No. 39 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Produk Makanan Ringan. Latar belakangnya adalah perlunya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam proses produksi industri makanan ringan, yang menggunakan sumber daya energi yang besar, serta untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup.
SIH digunakan sebagai acuan bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas ruang lingkup, acuan, definisi, simbol dan singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis mencakup aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan jika diperlukan.