Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 20/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber penerimaan daerah dari pajak parkir. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan makam. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).