di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 20/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber penerimaan daerah dari pajak parkir. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan makam. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.