Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 49/2018 · Permen Ristekdikti No. 49 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKomite Nasional Kualifikasi Indonesia
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi, sinkronisasi, dan penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tujuannya adalah untuk membentuk Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) yang bertugas memastikan pengakuan capaian pembelajaran di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.

Ketentuan Substansial: KNKI adalah lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. KNKI bertanggung jawab untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pengakuan capaian pembelajaran, serta penjaminan mutu penerapan KKNI. KNKI juga berfungsi untuk mengembangkan kebijakan penerapan KKNI, melakukan kajian dan promosi pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia di pasar kerja global, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan KKNI. KNKI terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang diangkat oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan masa tugas tiga tahun.

(-)

(-)