Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 54 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 54 Tahun 1960 tentang Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959

Juga dikenal sebagai: Perpu 54/1960 · Perpu No. 54 Tahun 1960 · Perpu Nomor 54 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1960Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1960
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 141) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menarik kembali Ordonansi Pajak Upah yang dianggap tidak lagi diperlukan karena sifatnya yang serupa dengan pajak pendapatan. Pajak upah sebelumnya dikenakan atas pendapatan buruh yang kurang dari Rp. 5.000,- setahun, dengan majikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran. Namun, dengan perubahan tarif pajak pendapatan yang kini dimulai dari pendapatan sebesar Rp. 0,-, serta sistem pungutan pajak pendapatan yang lebih komprehensif, pemerintah memutuskan untuk menghapus pajak upah. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan menghilangkan duplikasi antara pajak upah dan pajak pendapatan.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap upah-upah yang terhutang atau dibayarkan untuk masa-masa upah yang bermula sesudah tanggal 31 Desember 1960.

(-)