Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tatanan demokrasi desa dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan bergelombang.
  3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk pendidikan minimal, usia, dan tidak pernah dihukum pidana tertentu.
  4. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  5. Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
  6. Tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  8. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  9. Pengaturan mengenai Kepala Desa antar waktu.
  10. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati.
  11. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa.
  12. Larangan bagi Kepala Desa.
  13. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan periodisasi jabatan.
  14. Laporan Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.
  15. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.
  16. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  17. Penunjukan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.
  18. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya.

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian penghasilan tetap. Jika tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.