di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tatanan demokrasi desa dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).