Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 9/2021 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan18 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengesahan standar mutu buku umum keagamaan. Latar belakangnya adalah peran strategis buku umum keagamaan dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama, serta memperkuat rasa cinta tanah air dan karakter bangsa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu buku umum keagamaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Standar mutu buku umum keagamaan yang mencakup standar materi (syarat isi dan kelayakan isi), standar penyajian (kelayakan penyampaian isi dan penggunaan bahasa baku), standar desain (penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain sampul), dan standar grafika (kualitas hasil cetak dan tampilan elektronik).
  • Prosedur pengajuan permohonan Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan yang bekerja sama dengan mereka, dengan melampirkan buku contoh.
  • Pembentukan tim Standar Mutu oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dan ketua lembaga keagamaan untuk melakukan telaahan terhadap buku contoh.
  • Penerbitan Lembar Pengesahan jika buku contoh dinilai sesuai dengan standar mutu, yang memuat keterangan mengenai judul buku, penulis, penerbit, penyunting, anotasi, dan pernyataan bahwa buku telah memenuhi standar mutu.
  • Kewajiban penerbit untuk menerbitkan buku dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah menerima Lembar Pengesahan.
  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar mutu oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat, yang dapat melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat.
  • Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melalui pengaduan dan pelaporan.

(-)

(-)