Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 12/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 126 mengenai penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta jenis laporan keuangan yang wajib disusun oleh masing-masing entitas. Selain itu, Pasal 127 juga diubah untuk memperjelas definisi entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta menegaskan bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)