di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 32/2016 · Perda Kabupaten Sorong No. 32 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati Sorong Nomor 32 Tahun 2016 mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong. Tujuan pemberian bantuan sosial adalah untuk melindungi anggota/kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial diberikan dengan kriteria selektif, memenuhi persyaratan penerima, bersifat sementara (kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan), dan sesuai tujuan penggunaan, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu/keluarga yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta kepada masyarakat yang mengalami kondisi serupa. Lembaga non-pemerintahan di bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan melindungi masyarakat dari risiko sosial juga dapat menerima bantuan. Usulan bantuan sosial diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kepala OPD terkait, dievaluasi, dan disusun dalam Daftar Usulan Bantuan Sosial. Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial. Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD, sedangkan bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-OPD.
Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, sementara bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan DPA-PPKD, dan bantuan sosial berupa barang berdasarkan DPA-OPD. Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD atau Kepala OPD terkait, kecuali untuk bantuan sosial uang yang diberikan kepada individu/keluarga dengan besaran tertentu. OPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan sosial.