di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1991 · Keppres No. 37 Tahun 1991 · Keppres Nomor 37 Tahun 1991
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan mengangkat dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap selama masa bakti. Dokter diwajibkan melaksanakan masa bakti sebagai bagian dari upaya penyebaran tenaga kesehatan ke seluruh pelosok tanah air. Dokter yang diangkat sebagai Pegawai Tidak Tetap bukan merupakan Pegawai Negeri dan diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan. Mereka memiliki kewajiban untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melaksanakan tugas sesuai program pemerintah. Hak-hak yang diberikan termasuk gaji pokok, tunjangan, biaya perjalanan, dan pemeliharaan kesehatan. Dokter di daerah terpencil mendapatkan tunjangan khusus dan prioritas pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dokter dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.