Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Latar belakangnya adalah keberagaman budaya yang menjadi aset nasional dan identitas masyarakat Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menjaga, memberdayakan, membina, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pemajuan kebudayaan. Pemerintah Daerah Kabupaten bertugas menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah, melakukan koordinasi antar lembaga, dan merumuskan mekanisme pendanaan. Pemerintah Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan pemajuan kebudayaan di tingkat desa/kelurahan, mendorong kesadaran masyarakat, dan melakukan kerjasama antar daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang bertugas menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan rencana aksi daerah Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam jangka waktu 5 tahun, serta pembentukan sistem pendataan terpadu terkait kebudayaan.

Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap orang berhak berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil budayanya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, dan memanfaatkan sarana prasarana kebudayaan. Setiap orang juga berkewajiban mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah, memelihara toleransi, dan mempromosikan kebudayaan daerah.

(-)

(-)