Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Juga dikenal sebagai: PP 15/2021 · PP No. 15 Tahun 2021 · PP Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPenciptaan Lapangan KerjaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan praktik arsitek yang andal dan profesional, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait praktik arsitek, termasuk standar kinerja, penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), lisensi, dan pengenaan sanksi administratif. Arsitek diwajibkan memiliki STRA dan lisensi untuk melakukan praktik arsitek, dan harus memenuhi standar kinerja yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur tentang alih keahlian dan pengetahuan bagi arsitek asing yang bekerja di Indonesia, serta pembinaan dan pengawasan terhadap profesi arsitek oleh pemerintah dan Dewan Arsitek Indonesia.

1. Surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat tersebut. 2. Permohonan surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang masih dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sanksi administratif yang telah dikenakan. 4. Pemeriksaan atas pelanggaran yang masih dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap standar kinerja arsitek dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara praktik, pembekuan, atau pencabutan STRA. 2. Pelanggaran kepemilikan STRA dapat dikenakan penghentian praktik arsitek. 3. Arsitek asing yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi dapat dikenakan penghentian praktik. 4. Pelanggaran alih keahlian dan pengetahuan oleh arsitek asing dapat dikenakan peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pembekuan surat registrasi.