Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan praktik arsitek yang andal dan profesional, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait praktik arsitek, termasuk standar kinerja, penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), lisensi, dan pengenaan sanksi administratif. Arsitek diwajibkan memiliki STRA dan lisensi untuk melakukan praktik arsitek, dan harus memenuhi standar kinerja yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur tentang alih keahlian dan pengetahuan bagi arsitek asing yang bekerja di Indonesia, serta pembinaan dan pengawasan terhadap profesi arsitek oleh pemerintah dan Dewan Arsitek Indonesia.