Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2021 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan, Pengembangan, Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan. Pemberdayaan ini bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha mikro, memberikan pelindungan dan dukungan usaha, serta meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial mencakup pembinaan kelembagaan koperasi melalui fasilitasi pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar. Pemerintah daerah juga memberikan penyuluhan perkoperasian sebelum pendirian koperasi. Pembinaan kelembagaan koperasi dilakukan melalui pengembangan kelembagaan, bantuan pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan pengembangan teknologi informasi. Koperasi yang tidak berkembang setelah pembinaan khusus selama tiga tahun wajib melakukan penggabungan atau peleburan. Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha koperasi yang sesuai dengan kebutuhan anggota dan prinsip syariah.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur tentang Usaha Mikro yang bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha mikro melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah daerah juga memfasilitasi pengembangan usaha mikro berupa produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia wirausaha, dan pameran produk Usaha Mikro.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan koperasi sebagai wadah pengembangan usaha mikro, memberikan pelindungan usaha melalui sistem perizinan dan pengawasan, serta menetapkan kebijakan dan strategi untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi sebagai wadah usaha mikro.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi.