Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 8/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.025.374.312.850,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 1.037.604.399.411,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)