di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 8/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.