Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1967 tentang Pengesahan Naskah Doa Kenegaraan Hari Pahlawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1967 · Keppres No. 212 Tahun 1967 · Keppres Nomor 212 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1967Tanggal Penetapan:9 November 1967
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Naskah Doa Kenegaraan Hari Pahlawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1967
Tanggal Penetapan09 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk menetapkan doa kebangsaan yang akan dibacakan dalam upacara peringatan Hari Pahlawan. Doa ini diharapkan dapat mencerminkan unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, dan kesatuan, serta dapat diucapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Doa Kebangsaan harus dibacakan pada setiap upacara peringatan Hari Pahlawan. Doa tersebut harus disusun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kesatuan bangsa, serta bersifat lintas agama dan kepercayaan, sehingga dapat diterima oleh semua pihak tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.

(-)

(-)