Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 26/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1977 tentang Uang Bangunan-bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2000 Nomor 3 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi IMB merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi IMB berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan menggunakan indeks kegiatan dan indeks parameter. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Badung. 6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.