di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 142/1999 · Keppres No. 142 Tahun 1999 · Keppres Nomor 142 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan negara selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kenegaraan ke Filipina. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden agar pemerintahan tetap berjalan efektif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama kunjungan kenegaraan berlangsung. Wakil Presiden diharuskan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 1999.