Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 142 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 142/1999 · Keppres No. 142 Tahun 1999 · Keppres Nomor 142 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1999Tanggal Penetapan:26 November 1999
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1999
Tanggal Penetapan26 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan negara selama Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kenegaraan ke Filipina. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden agar pemerintahan tetap berjalan efektif.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas-tugas Presiden selama kunjungan kenegaraan berlangsung. Wakil Presiden diharuskan melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 1999.

(-)

(-)