Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi setiap orang, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan penyakit secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, serta perlunya landasan hukum yang kuat untuk penanggulangan penyakit di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban setiap orang dan masyarakat dalam penanggulangan penyakit, termasuk hak mendapatkan informasi kesehatan, menentukan pelayanan kesehatan, dan memperoleh lingkungan yang sehat, serta kewajiban mewujudkan derajat kesehatan, melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan penyakit menular, mematuhi protokol kesehatan, dan mematuhi pembatasan sosial.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menetapkan kawasan karantina/isolasi, menerapkan protokol kesehatan, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan akses informasi, melakukan upaya kesehatan, memobilisasi sumber daya, memberdayakan masyarakat, berkoordinasi dengan pihak lain, dan menyelenggarakan penanggulangan penyakit.
- Pengelompokan penyakit yang dilakukan penanggulangan, meliputi penyakit menular, penyakit tidak menular (PTM), dan penyakit akibat kerja.
- Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan, termasuk promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, imunisasi, dan pemberian obat pencegahan massal.
- Penyelenggaraan penanggulangan KLB, Wabah, Pandemi atau KKMMD melalui penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah, penyuluhan, penerapan protokol kesehatan, dan upaya penanggulangan lainnya.
- Penyelenggaraan penanggulangan PTM melalui upaya kesehatan masyarakat (pencegahan dan pengendalian faktor risiko) dan upaya kesehatan perorangan (penanganan kasus).
- Penyelenggaraan penanggulangan penyakit akibat kerja yang wajib dipenuhi oleh pengurus atau pengelola tempat kerja dan pemberi kerja di semua tempat kerja, meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan.