Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 22/2021 · Perka PPATK No. 22 Tahun 2021 · Perka PPATK Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Pencegahan Pencucian UangPenanggulangan TerorismePendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaBesaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284);

Peraturan ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi PPATK. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program pelatihan dan pemanfaatan sarana prasarana PPATK. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis PNBP yang diatur adalah penyelenggaraan program pelatihan TPPU/TPPT tingkat lanjutan dan penggunaan sarana/prasarana PPATK, yang dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00%. 2. Pertimbangan tertentu meliputi hasil penilaian risiko TPPU/TPPT, layanan daring, masa kerja profesi, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 3. Pihak Pelapor dapat mengajukan permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% untuk satu jenis PNBP per permohonan. 4. Permohonan diajukan melalui surat dan formulir yang disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum pelatihan. 5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan memproses dan menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan.

(-)

(-)