Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 September 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018. Pedoman ini digunakan oleh instansi pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan PNS dalam jabatan tersebut berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti jumlah pelaku usaha, luas wilayah pembinaan, dan frekuensi pelaksanaan pembinaan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan jumlah dan susunan jabatan sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan secara profesional dan memungkinkan pencapaian angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan atau pangkat.

(-)

(-)