Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 6/2015 · Perka BNPB No. 6 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaTata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesiapan dan menjaga kualitas serta kuantitas peralatan dasar penanggulangan bencana. Peraturan ini mengatur pengelompokan peralatan dasar seperti tenda, peralatan komunikasi, perahu, peralatan kedaruratan, dan mesin. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan syarat umum untuk gudang penyimpanan, fasilitas yang harus ada, serta keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personil yang bekerja di gudang. Pengelolaan stok dan dokumentasi juga diatur untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan peralatan.

(-)

(-)