Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesiapan dan menjaga kualitas serta kuantitas peralatan dasar penanggulangan bencana. Peraturan ini mengatur pengelompokan peralatan dasar seperti tenda, peralatan komunikasi, perahu, peralatan kedaruratan, dan mesin. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan syarat umum untuk gudang penyimpanan, fasilitas yang harus ada, serta keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personil yang bekerja di gudang. Pengelolaan stok dan dokumentasi juga diatur untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan peralatan.