Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 15/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebijakan ini menekankan pada penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan antara perlindungan dan kepentingan korban serta pelaku tindak pidana, bukan pembalasan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum, termasuk dalam hal terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (nebis in idem), pencabutan pengaduan untuk tindak pidana aduan, atau penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process) melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif meliputi pertimbangan terhadap kepentingan korban, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Tindak pidana dapat dihentikan penuntutannya jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya berupa denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Selain itu, harus ada pemulihan keadaan semula oleh tersangka, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respon positif dari masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara perdamaian, termasuk upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan musyawarah.

(-)

(-)