Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 6/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor sebagai retribusi daerah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk menentukan persyaratan teknis dan laik jalan. Objek retribusi meliputi kendaraan umum, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  2. Subjek dan Wajib Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan dan Muatan Retribusi: Pengujian kendaraan bermotor meliputi pemeriksaan spesifikasi teknis kendaraan bermotor, penetapan tanda bukti lulus uji berkala, dan administrasi pengujian. Masa uji kendaraan berlaku paling lama 6 bulan.
  4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan/pengujian, pengawasan, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.