Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.07/2011 · PMK No. 39/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Maret 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2011
Tanggal Penetapan02 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Dokumen hanya menetapkan perkiraan alokasi untuk tahun anggaran 2011 dan tidak menyebut peraturan mana yang dicabut atau diganti.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya. Karakternya adalah pengaturan teknis tahunan (spesifik tahun anggaran 2011) sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

  • Status dan Kaitan Hukum
    Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana bersifat teknis yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    • Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan (Keputusan Menteri ESDM No.0218 K/80/MEM/2011).

  • Status Berlaku
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Maret 2011. Peraturan bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2011 dan berfungsi sebagai dasar penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sepanjang tahun anggaran tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA dari sektor Pertambangan Panas Bumi bagi masing‑masing daerah pada Tahun Anggaran 2011 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan teknis penyaluran DBH SDA yang mengacu pada perkiraan penerimaan dalam APBN 2011 (Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2010) dan keputusan teknis penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM.

  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban Pemerintah (Kementerian Keuangan): menetapkan perkiraan alokasi, menyalurkan DBH SDA secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan, dan melakukan penyesuaian bila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 1–4).
    • Hak Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagai daerah penghasil: menerima alokasi DBH SDA sesuai pagu perkiraan dan realisasi penerimaan; menerima penyaluran triwulanan dengan proporsi yang ditetapkan (Pasal 3).
    • Kewajiban administratif: pelaksanaan penyaluran tunduk pada ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah (mis. PMK No.126/PMK.07/2010) dan peraturan perundang‑undangan lainnya.

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Prinsip penggunaan dasar hukum hierarkis: pengaturan teknis mengikuti Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, dan keputusan teknis terkait.
    • Prinsip kesesuaian dengan realisasi penerimaan: penyaluran didasarkan pada realisasi penerimaan DBH SDA pada tahun berjalan.
    • Prinsip keteraturan dan periodisitas: penyaluran dilakukan secara triwulanan dengan persentase awal yang ditetapkan untuk Triwulan I dan II.
    • Prinsip akuntabilitas dan penyesuaian: apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dibandingkan pagu perkiraan, penyaluran disesuaikan menurut realisasi.

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Penetapan angka dasar: perkiraan alokasi ditetapkan berdasarkan perkiraan penerimaan dalam APBN 2011 (Pasal 2 ayat 1–2) dan dirinci dalam Lampiran.
    • Jumlah total: ditetapkan sebesar Rp284.888.000.000,00 untuk seluruh daerah penerima pada Tahun Anggaran 2011 (Pasal 2 ayat 2).
    • Penyaluran triwulanan: dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pada tahun berjalan; Triwulan I dan Triwulan II masing‑masing sebesar 20% dari pagu perkiraan (Pasal 3 ayat 1–3).
    • Penyesuaian: penyaluran Triwulan I dan II akan diperhitungkan dengan realisasi Triwulan III dan IV; jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran mengikuti realisasi penerimaan sesuai ketentuan (Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 4).
    • Dokumen pendukung: Lampiran yang memuat alokasi per daerah adalah bagian tidak terpisahkan dan menjadi acuan teknis penyaluran.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Maret 2011 (Pasal 5).
    • Ketentuan ini berlaku untuk pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2011 dan menjadi dasar penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi pada periode tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur penyesuaian kewajiban atau hak entitas yang sudah menerima DBH tahun‑tahun sebelumnya. Peraturan ini bersifat menetapkan perkiraan alokasi untuk tahun 2011 dan mengatur pelaksanaan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan.
    • Untuk entitas daerah, acuan awal adalah alokasi dalam Lampiran; namun penyaluran akhir disesuaikan dengan realisasi penerimaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Batas waktu penyesuaian bersifat operasional dalam tahun anggaran: Triwulan I dan II diberikan masing‑masing 20% dari pagu perkiraan, dan penyesuaian dilakukan setelah realisasi Triwulan III dan IV diketahui (Pasal 3 ayat 2–3).
    • Secara substantif tidak disebutkan batas waktu tambahan di luar tahun anggaran 2011; penyesuaian dilakukan sepanjang rangka tahun anggaran tersebut sesuai realisasi.

  • Grandfathering Clauses

    • Tidak ada ketentuan grandfathering (pengaturan pengecualian atau pengakuan hak lama) yang dinyatakan secara eksplisit dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi