Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PERUMDA BPR) Sukabumi. Latar belakang pembentukan PERUMDA BPR adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengembangkan perekonomian daerah. Tujuan pendirian PERUMDA BPR adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, mendirikan BPR dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha PERUMDA BPR meliputi menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, membantu pemerintah desa dalam fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Organ PERUMDA BPR terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD. Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan dan modal PERUMDA BPR, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, kepailitan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.