Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: PP 96/2012 · PP No. 96 Tahun 2012 · PP Nomor 96 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kebijakan ini mengatur ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang, serta pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sistem pelayanan terpadu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperpendek proses pelayanan. Standar pelayanan harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, serta dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan. Pelayanan berjenjang disediakan berdasarkan kelas pelayanan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Penyelenggara yang belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelenggara yang telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Satuan Kerja Penyelenggara.

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran tertentu dikenai sanksi penurunan gaji atau pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 4. Pembina yang melanggar ketentuan dikenai sanksi teguran peringatan dan pembinaan khusus. 5. Penyelenggara yang tidak memperbaiki kinerja dalam 6 bulan dapat dikenai sanksi pencabutan izin.