Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kebijakan ini mengatur ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang, serta pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sistem pelayanan terpadu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperpendek proses pelayanan. Standar pelayanan harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, serta dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan. Pelayanan berjenjang disediakan berdasarkan kelas pelayanan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.